Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Persilakan Warga Solo Gelar Hajatan dengan Prokes Ketat, Durasi Hanya 2 Jam

Kompas.com - 16/06/2021, 15:06 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga menggelar hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat

Dikatakan Gibran, aturan mengenai kegiatan hajatan sesuai prokes tertuang dalam surat edaran (SE) tertangal 15 Juni 2021.

Baca juga: Pulang Hadiri Hajatan di Kudus, 53 Warga Wonogiri Positif Covid-19, Ditulari oleh 2 Orang

Dalam SE tersebut, jumlah peserta dalam kegiatan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jarak antarorang 1,5 meter.

Kemudian durasi hanya dua jam dan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kegiatan hajatan dilarang digelar di rumah tinggal, pendopo kelurahan, joglo kelurahan, kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenisnya. 

"Hajatan sudah tertuang di SE, aturannya, jumlah maksimal tamu, kursi, dan makanannya masih berupa boks dan dibawa pulang," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Gibran, dirinya tidak akan segan menegur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo apabila ada yang menjadi panitia kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pasien Covid-19 Klaster Hajatan di Gunungkidul Makin Banyak, 600 Orang Dirawat

Gibran tak ingin temuan adanya PNS menjadi panitia hajatan di Solo kembali terulang.

Menurut dia, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau ada PNS jadi panitia hajatan ya kami tegur," kata Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan ada pegawai negeri sipil (PNS) menjadi panitia dalam kegiatan hajatan di tengah pandemi wabah virus corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan dalam rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).

"Kita lihat ada PNS yang menjadi panitia di hajatan lokal," kata Arif.

Menurutnya PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan hasil temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya edaran supaya PNS tidak menjadi panitia dalam kegiatan hajatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com