SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak bisa memenuhi permintaan Paguyuban Warung Kopi (Warkop) Surabaya agar diizinkan beroperasi 24 jam kembali.
Dalam kebijakan relaksasi usaha yang dikeluarkan Pemkor Surabaya, warung kopi atau angkringan hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen menggunakan indikator kesehatan oleh Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.
Juru Bicara Paguyuban Warkop Surabaya Miftachul Ulum menganggap hasil audiensi bersama Satgas Covid-19 belum mendapatkan titik temu.
"Ya, pemerintah tetap akan memberlakukan jam malam, belum bisa dibuka secara normal itu artinya belum dapat titik terang alias zonk," ujar Miftachul Ulum dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Ia mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya, terutama dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Baca juga: Kisah Kakek Nur Salim 7 Tahun Menabung demi Haji, 2 Kali Batal Berangkat, Usianya Sudah 93 Tahun
Padahal, kata dia, pemilik warkop sudah menaaati protokol kesehatan (prokes) dan paguyuban telah memiliki satgas Covid-19 mandiri.
"Sesuai intruksi pemerintah, kita tetap menjalankan protokol kesehatan dan kita juga sudah ada Satgas Covid-19 Mandiri di setiap warkop. Selain itu, kita mengurangi jumlah kursi di warkop, dari 15 kursi dibatasi jadi tujuh kursi," ujar dia.
Ulum menambahkan, selama ini Paguyuban Warkop Surabaya bersikap positif dan mengikuti semua aturan yang ada.
Meskipun, ia menyebut, Pemkot Surabaya dinilai sering mengingkari komitmen atau kesepakatan yang sudah dibuat.
"Komitmen dengan janjinya untuk mengangkat UMKM, nyatanya warung kopi yang bergerak di malam hari dipaksa tutup karena adanya jam malam," kata dia.
Padahal, lanjut Ulum, warung kopi bukan sekedar tempat nongkrong.