MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang pemandu lagu berinisial SA (29) diamankan angota Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan karena kedapatan membawa sabu.
SA diketahui bekerja sebagai pemandu lagu lepas di Kecamatan Maospati Kabupate Magetan, Jawa Timur.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, SA menyembunyikan sabu yang dibungkus plastik transparan dibalik pakaian dalam yang dikenakan.
Baca juga: Dandim Sebut Oknum Anggota TNI yang Tampar Petugas SPBU Diproses Hukum
SA berdalih nekat menggunakan sabu agar bersemangat dalam bekerja.
“Sabu-sabu seberat 0,24 gram disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakan. Alasannya agar bersemangat kerja,” ujar Festo, dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan, Kamis (27/5/2021).
Festo menambahkan, selain SA, polisi juga mengamankan SW (34) pekerja serabutan yang merupakan pacar SA yang diajak bersama-sama menikmati sabu.
Polisi juga mengamankan BA (34), sahabat SW yang bersama-sama membeli sabu kepada M, bandar sabu di Madiun, yang saat ini menjadi DPO.
“SA ini pesan sabu kepada SW dan BA. Keduanya membelikan sabu kepada M yang merupakan sahabat SW dan BA,” imbuh dia.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sabu seberat 0,24 gram, tiga buah ponsel dan uang tunai Rp 62.000.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.