SUKABUMI, KOMPAS.com - Setelah 44 hari penyelidikan, kasus penculikan AM (11) di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Pelaku berinisial B alias W alias Wa Gimbal (46) berhasil ditangkap saat menyantap hidangan di warung nasi di daerah Pasar Kamis, Tangerang, Banten, Senin (24/5/2021), pukul 17.30 WIB.
"Tim kami yang menyelidiki berhasil menangkap pelaku, yang kebetulan bersama korban," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni saat konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Bocah 11 Tahun Asal Sukabumi Diculik 44 Hari, Diduga Diajak Memulung oleh Pelaku
Sumarni menjelaskan, perkara dugaan penculikan anak berawal dari laporan pihak keluarga pada 11 April 2021.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menggelar penyelidikan, dengan diawali meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor.
Pihak Polres Sukabumi Kota juga mendapatkan sejumlah barang bukti, seperti ponsel milik korban dan pelaku, serta bukti percakapan melalui media sosial.
"Tersangka ini orang yang dikenal keluarga (korban) lebih kurang 5 bulan dan sehari-hari sebagai pemulung yang tinggal sekitar rumah korban," kata Sumarni.
Baca juga: Aksi Heroik Bocah 8 Tahun Korban Kecelakaan, Panjat Tebing 30 Meter lalu Minta Tolong
Menurut Sumarni, pelaku diketahui sering bermain game online bersama korban.
Sumarni mengatakan, pelaku awalnya membawa korban ke Bogor.
Selanjutnya, pelaku dan korban berangkat menuju Tangerang dengan mengayuh becak.
"Becaknya ini milik tersangka," ujar dia.