Penyelidikan perkara penculikan ini mendapatkan dukungan dari Mabes Polri dan bekerja sama dengan beberapa Polres.
Tim terus melacak dan membuntuti pergerakan tersangka.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tangerang.
Saat proses penangkapan, korban juga bersama dengan pelaku.
"Korban dalam kondisi sehat, namun sedikit kurang bersih karena selama ini diajak menjadi pemulung oleh pelaku," tutur Sumarni.
Baca juga: 44 Hari Diculik, Bocah 11 Tahun Asal Sukabumi Dijadikan Pemulung oleh Pelaku di Tangerang
Polisi masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dugaan penculikan.
Tersangka dapat dijerat Pasal 76 f jo Pasal 83 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Nanti akan dijelaskan kembali secara rinci dari hasil penyidikan," kata Sumarni.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial AM berusia 11 tahun diduga jadi korban penculikan.
Korban adalah warga Jalan Sikib, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.
Korban terakhir kali meninggalkan rumah pada Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.