Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi di SMA 6 Kota Metro Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2021, 11:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Abdul Mukti (50) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro setelah hampir 5 tahun menjadi buron.

Terpidana ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Kota Metro, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Abdul Mukti divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 6 Metro.

Baca juga: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Polda Lampung Bantah Tuduhan Polisi Tidak Bekerja

"Pembangunan ruang kelas ini mendapat anggaran sebesar Rp 2,52 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro," kata Andrie dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021).

Andrie mengatakan, dugaan korupsi dalam proyek itu diketahui pada 2016 lalu, setelah Kejari Metro melakukan penyidikan.

Saat itu, Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari pelimpahan perkara hingga penuntutan.

"Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga perkara ini disidangkan tanpa kehadiran terdakwa, atau in absentia di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Andrie.

Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam

Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Mukti meminjam PT Usaha Titian Jejama untuk mengikuti lelang proyek pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) dengan menggunakan uji hammer test serta analisis, mutu karakteristik bangunan tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton.

Dengan demikian, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp 54 juta.

Oleh majelis hakim, Abdul Mukti dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara.

Namun, karena keberadaan terdakwa tidak diketahui, petugas Kejaksaan tidak bisa mengesekusi yang bersangkutan.

"Terpidana An. Abdul Mukti bin Taufik telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016," kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com