SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar masuk ke wilayahnya.
Pengetatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan pemudik susulan yang sempat tertunda karena ada pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan diwajibkan mengantongi dokumen kesehatan surat bebas Covid-19.
"Jadi untuk keluar masuk Jateng saat ini sifatnya masih dalam masa pengetatan perjalanan. Jadi diimbau untuk masyarakat yang keluar masuk Jateng melakukan tes antigen secara mandiri," jelas Henggar kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Warga Kota Bandung yang Diduga Mudik Bakal Di-tracing
Selain itu, Dinas Perhubungan Jawa Tengah juga akan menggelar pemeriksaan acak dengan rapid test antigen di sejumlah titik perbatasan.
"Apabila hasil dari random test antigen positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di daerah lokasi sampling dilaksanakan," ujarnya.
Henggar menyebut pengetatan dilakukan di Rest Area Tol Sragen, Salatiga dan Batang serta Kalikangkung. Sementara untuk jalan arteri di Pos Kecipir.
"Di beberapa terminal juga dilakukan sampling oleh Dishub Kabupaten/Kota dan instansi terkait," ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Keramaian Perayaan Syawalan, Ganjar Minta Seluruh Kepala Daerah Siaga
Henggar menegaskan peningkatan kewaspadaan ini dilakukan selama dua pekan ke depan guna mengantisipasi potensi pemudik susulan usai masa larangan mudik Lebaran.
"Kami sampai 14 hari ke depan sejak 18 Mei tetap melakukan pantauan untuk mewaspadai mudik susulan karena tertunda karena peniadaan mudik," ungkapnya.