Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Blitar Raya, Polisi Sita 1.280 Petasan, 4,25 Kg Bubuk Peledak, dan Puluhan "Sound System" Takbir Keliling

Kompas.com - 19/05/2021, 15:32 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Selama berlangsungnya Operasi Ketupat mulai 6 hingga 17 Mei 2021, kepolisian di Blitar Raya menyita 1.280 petasan dan 4,25 kilogram bubuk peledak.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan sound system yang digunakan dalam ronda sahur dan takbir keliling.

Sementara, petasan yang disita polisi baik di wilayah hukum Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota mayoritas diamankan pada Kamis dini hari (13/5/2021) saat para pelaku sedang menyiapkan petasan untuk dinyalakan setelah shalat Id.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya mengintensifkan razia petasan bersamaan dengan operasi pengamanan malam takbir pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.

"Karena ini tradisi masyarakat menyalakan petasan menjelang dan terutama, pasca-shalat Id. Kita lakukan razia karena melanggar hukum, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengganggu kenyamanan," ujar Leo pada konferensi pers hasil Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Blitar, Rabu (19/5/2021).

Leo mengatakan, di wilayah hukum Polres Blitar pihaknya berhasil menggagalkan belasan kasus dimana terdapat warga yang hendak menyalakan petasan setelah shalat Id dan menyita 599 petasan, 117 selongsong petasan, dan 250 gram bubuk peledak petasan.

"Dari razia petasan, kami mengamankan puluhan orang dari belasan lokasi yang berbeda-beda. Namun, hanya dua dari mereka yang kami proses secara hukum dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan bahan peledak," ujarnya.

Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon

Puluhan pelaku yang lain, ujarnya, hanya dilakukan pembinaan.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Blitar Kota polisi menyita 681 petasan, 4 kilogram bubuk peledak petasan dengan 32 pelaku selama periode Operasi Ketupat.

Dua pelaku, yaitu seorang peracik dan seorang penjual bubuk peledak petasan harus menjalani proses hukum dengan jeratan UU Darurat No. 12 Pasal 1, Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sisanya kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan pada konferensi pers hasil Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Digugat Anak Kandungnya karena Jual Lahan Warisan untuk Bayar Utang, Ibu: Kok Bisa Berhati Seperti Itu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com