JEMBER, KOMPAS.com - Selama masa mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) 9 Jember tercatat menolak 321 orang calon penumpang.
Mereka ditolak berangkat karena berkas persyaratan yang dibawa tidak sesuai. Misalnya, tidak membawa surat izin perjalanan dan tidak membawa surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang yang tidak mudik.
Yakni warga yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
"Pada masa peniadaan mudik KAI Daop 9 Jember hanya mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh per hari," Kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Rabu (19/5/2021).
3 kereta api itu yakni KA Sri Tanjung relasi Ketapang - Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang- Malang Kota Lama dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng.
Tidak diizinkan berangkat jika...
Menurut dia, selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, KAI Daop 9 telah melayani rata-rata 400 pelanggan perhari.
Jumlah tersebut turun signifikan dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, yakni 22 April - 5 Mei 2021. KAI mampu melayani rata-rata 1.200 pelanggan KA jarak jauh per hari.
"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar dia.
Baca juga: Sambil Tertunduk Menangis, Tersangka Pembuat Video TikTok Hina Palestina Mengaku Menyesal