SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Mesir berinisial MKI (27) ditangkap di salah satu pos penyekatan mudik di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Setelah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematangsiantar, MKI kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam sebuah koper.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi mengatakan, pria itu diserahkan oleh petugas Satpol PP yang menjaga pos penyekatan di Perdagangan pada Kamis (6/5/2021) sore.
Baca juga: Kisah Pemudik, Mulai dari Jalan Kaki, Mengumpet di Bak hingga Berdalih Naik Angkot
Petugas saat itu melakukan pemeriksaan terhadap bus yang membawa penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat informasi dari sopir bahwa ada penumpang warga negara asing.
"Pas ditanya enggak bisa menunjukkan dokumennya. Jadi mereka koordinasi ke kita, kemudian kita sampaikan supaya dibawa ke kantor. Sekitar pukul 16.30 WIB, kita serah terima di sini," kata Mulyadi saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Ganja kering yang dibawa pria itu berjumlah 31 paket.
Kepada petugas, pria yang berbicara Inggris-Indonesia itu mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari Kota Medan.
MKI melakukan perjalanan dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, menuju Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Dari Aek Kanopan mau ke Samosir. Di Aek Kanopan itu ada istri sirinya. Dia mau kembali ke Samosir, di Samosir ada guest house-nya," kata Mulyadi.
Baca juga: Petugas Curiga Tumpukan Kain Bergerak, Ternyata Pemudik dan Motornya Bersembunyi
Mulyadi mengatakan, saat diperiksa petugas Satpol PP di Pos penyekatan, pria tersebut menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 lewat tes antigen.