SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, masyarakat Kota Serang dilarang bepergian ke wilayah Jabodetabek dan sebaliknya pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun, untuk masyarakat yang ingin bepergian atau mudik ke wilayah Provinsi Banten lainnya, seperti Kota Cilegon, Pandeglang, dan Kabupaten Serang, masih diperbolehkan.
“Pergerakan masyarakat di Provinsi Banten, dari Serang Raya itu tidak boleh masuk ke wilayah Tangerang Raya. Tapi kalau Cilegon, Pandeglang, Lebak, Kabupaten Serang, itu masih boleh masuk dan keluar,” kata Syafrudin kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Pos penyekatan di pintu keluar masuk wilayah Kota Serang sudah dipersiapkan untuk menghalau masyarakat bekerja sama dengan Polri, TNI, dan unsur lainnya.
"Kami menyiapkan beberapa posko, dan nanti isinya ada personel dari Dishub, Satpol PP, BPBD, dan TNI, serta Polri," ujar Syafrudin.
Baca juga: Gubernur Banten Khawatir Ada Kerumunan seperti di Pasar Tanah Abang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan aparatur sipil negara (ASN) yang mencuri start mudik.
Nanang menegaskan, apabila ada yang nekat melakukan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Ada sanksi yang diberikan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi ada ringan, sedang, dan berat,” kata Nanang.
Pemkot Serang akan menerapkan sistem absensi share lokasi bagi ASN sebagai langkah antisipasi adanya pegawai yang mudik atau bepergian saat jam kerja.
“Kalau nanti berada di sekitar Serang Raya, itu masih boleh. Tapi kalau sudah sampai ke Tangerang, itu akan kami beri sanksi,” tandasnya.
Baca juga: Mudik ke Sumedang dari Bandung Raya dan Sebaliknya Dilarang karena Tak Masuk Aglomerasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.