Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Nekat ke Surabaya Dikarantina dengan Biaya Sendiri, Sehari Rp 300.000

Kompas.com - 04/05/2021, 09:16 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak masyarakat yang tetap nekat mudik di masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang.

Pemudik yang nekat akan menjalani karantina di Asrama Haji Sukolilo selama lima hari dengan biaya pribadi sebesar Rp 300.000 per hari.

"Biaya (karantina) satu orang berapa, Rp 300.000 per hari, selama lima hari," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Febri mengungkapkan, salah satu target yang diantisipasi adalah para pemudik yang menaiki travel gelap, baik dari luar kota menuju Surabaya maupun sebaliknya.

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu, penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut, kemudian dibawa ke Asrama Haji," ujar Febri.

Baca juga: Viral, Video Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Surabaya

Ia menegaskan, di masa larangan mudik sudah tidak ada lagi toleransi. Siapa pun yang masih bandel, akan langsung dikarantina.

"Tidak peduli warga Surabaya dan warga luar kota, akan dibawa ke sana (tempat karantina)," terang Febri.

Pemkot Surabaya akan menyiagakan empat kendaraan di empat titik penyekatan di Kota Surabaya.

Kendaraan itu nantinya yang mengangkut para pemudik bandel yang menumpangi travel gelap. Oleh karena itu, keberadaan travel gelap akan diawasi secara khusus.

"Ada empat armada truk milik satpol di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito, dan Suramadu," ujar Febri

Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor di luar Kota Surabaya akan langsung diminta putar balik.

"Kalau untuk kendaraan pribadi langsung diputarbalikkan," tutur Febri.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya akan menyiapkan 17 titik penyekatan di masa larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Halaman:


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com