KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial YN (34) tega menganiaya anak kandungnya dengan sadis hingga bocah malang itu tewas.
Korban disiksa bersama seorang lelaki selingkuhannya berinisial RH alias Agi (32).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, kedua pelaku diancam penjara selama 20 tahun karena melanggar Undang-undang perlindungan anak.
Peristiwa penganiayaan sadis ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Antara, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 2 Tahun di Bengkalis, Tewas akibat Dicekoki Cabai Rawit dan Dibanting 2 Kali
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis," ujar Hendra kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.
Dia menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan pelaku sejak 23 sampai 25 April 2021 lalu.
Korban berusia dua tahun anak kandung dari YN. Namun, penganiayaan dilakukan bersama pria selingkuhannya, RH.
Kasus tersebut terungkap ketika YN dan RH membawa korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena mengeluhkan sesak napas.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam disekujur tubuhnya," kata Hendra.
Dokter rumah sakit, lanjut dia, menanyakan penyebab luka pada tubuh korban. Namun, RH menjawab bahwa korban jatuh dalam rumah.
Lalu, dokter spesialis anak kembali bertanya kenapa di kedua sisi leher korban juga memar.
Mendengar pertanyaan dokter, RH tersulut emosi sambil mengatakan "ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini".
Kondisi korban semakin memburuk. Kata Hendra, pada Minggu (25/4/2021), pukul 12.20 WIB, bayi perempuan itu akhirnya meninggal dunia.