Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA yang Lukis Masker di Wajah Akan Dideportasi, Ini Penjelasan Kemenkumham Bali

Kompas.com - 30/04/2021, 12:42 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) yang membuat konten melukis wajah menyerupai masker dan mengelabui sekuriti akan dideportasi.

Keduanya yakni WN Taiwan berinisial LCC alias J (32) dan WN Rusia berinisial LS (25).

Baca juga: Turis Asing yang Lukis Masker di Wajah dan Kelabui Satpam Minta Maaf, Mengaku untuk Hiburan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya dianggap melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal ini yakni orang asing yang tidak menghormati undang-undang di Indonesia bisa dikenakan sanksi Imigrasi, berupa pendeportasian atau berada di satu tempat.

"Hal itu bisa kita jadikan dasar untuk pendeportasian sesuai UU Imigrasi," kata Jamruli dalam video yang dibagikan Humas Kemenkumham, Jumat (30/4/2021).

Waktu deportasi masih menunggu jadwal penerbangan dari Indonesia ke negara asal turis asing tersebut.

Sesuai prosedur, sebelum dideportasi akan menjalani tes swab PCR untuk memastikan keduanya tak terpapar Covid-19.

"Kita harapkan secepat mungkin," kata dia.

Belum lama ini, sebuah video memperlihatkan dua warga negara asing (WNA) melukis gambar masker di wajahnya dan mengelabui sekuriti viral di media sosial.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

WNA tersebut adalah LCC alias J (32) asal Taiwan dan turis asal Rusia, LS (25). Video kedua WNA ini viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan negatif.

Lewat sebuah video yang diunggah di Instagram J, kedua WNA itu menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengaku tindakan itu dilakukan untuk hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com