Salin Artikel

2 WNA yang Lukis Masker di Wajah Akan Dideportasi, Ini Penjelasan Kemenkumham Bali

Keduanya yakni WN Taiwan berinisial LCC alias J (32) dan WN Rusia berinisial LS (25).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya dianggap melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal ini yakni orang asing yang tidak menghormati undang-undang di Indonesia bisa dikenakan sanksi Imigrasi, berupa pendeportasian atau berada di satu tempat.

"Hal itu bisa kita jadikan dasar untuk pendeportasian sesuai UU Imigrasi," kata Jamruli dalam video yang dibagikan Humas Kemenkumham, Jumat (30/4/2021).

Waktu deportasi masih menunggu jadwal penerbangan dari Indonesia ke negara asal turis asing tersebut.

Sesuai prosedur, sebelum dideportasi akan menjalani tes swab PCR untuk memastikan keduanya tak terpapar Covid-19.

"Kita harapkan secepat mungkin," kata dia.

Belum lama ini, sebuah video memperlihatkan dua warga negara asing (WNA) melukis gambar masker di wajahnya dan mengelabui sekuriti viral di media sosial.

WNA tersebut adalah LCC alias J (32) asal Taiwan dan turis asal Rusia, LS (25). Video kedua WNA ini viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan negatif.

Lewat sebuah video yang diunggah di Instagram J, kedua WNA itu menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengaku tindakan itu dilakukan untuk hiburan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/124241478/2-wna-yang-lukis-masker-di-wajah-akan-dideportasi-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke