Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Terdampak Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Tepat Waktu, atau Kena Denda 5 Persen

Kompas.com - 30/04/2021, 08:34 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Pembayaran THR, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Lebaran, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021.

"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," ujar Taufik seusai acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di kampus Unpad, Kamis (29/4/2021) malam.

Namun, meski bisa melakukan perundingan, sesuai aturan, hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya.

Baca juga: Ada Perusahaan di Jabar Masih Menunggak THR 2020, Disnakertrans: Harus Ada Bukti Jika Terdampak Covid-19

Tahun ini tak ada aturan mencicil THR

Taufik menjelaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Sebab kondisi tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.

Aktivitas ekonomi tahun ini mulai kembali bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik, bahkan restrukturisasi kredit perbankan.

"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.

Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun Lalu, Ini Kata Kadin dan Dinas Tenaga Kerja

Denda 5 persen bagi perusahaan telat bayar THR

Bagi perusahaan yang telat membayar THR, sambung Rachmat, bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

"Dendanya itu 5 persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," jelasnya.

Saat ini, terdapat 50.000 lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," imbuhnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN: Saya Harap Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Wapres soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN: Saya Harap Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Regional
Listrik di Jambi Padam, 660.000 Pelanggan Terkena Dampak

Listrik di Jambi Padam, 660.000 Pelanggan Terkena Dampak

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Sore Ini, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Barat Daya

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Sore Ini, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Barat Daya

Regional
Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Kades di Magelang Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786 Juta, Ditangkap di Tempat Hiburan Banjarnegara

Regional
Soal Jokowi Tak Izinkan Kaesang Maju Pilkada, Gibran: Oh Iya, Enggak Boleh Ya

Soal Jokowi Tak Izinkan Kaesang Maju Pilkada, Gibran: Oh Iya, Enggak Boleh Ya

Regional
Setelah Gerindra, Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat PSI

Setelah Gerindra, Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo Lewat PSI

Regional
Si Pakam, Monyet yang Jadi Maskot Pilkada di Palembang

Si Pakam, Monyet yang Jadi Maskot Pilkada di Palembang

Regional
Wonogiri Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Wabup: Penyelenggaraan Pemerintahan Akuntabel

Wonogiri Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut, Wabup: Penyelenggaraan Pemerintahan Akuntabel

Regional
BMKG Imbau Warga Natuna Waspadai Cuaca Ekstrem

BMKG Imbau Warga Natuna Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Sudah 2 Hari Listrik Hidup Mati di Aceh, Warga Merugi

Sudah 2 Hari Listrik Hidup Mati di Aceh, Warga Merugi

Regional
Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Regional
Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Regional
Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Regional
Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Regional
Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com