Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar, Cucu Sutara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran THR 2021. Itu artinya masih aman.
Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan. Untuk itu, ia mengimbau semua pengusaha membayar THR. Walau kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.
"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.