Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Dikhawatirkan Tak Bisa Pulang Kampung

Kompas.com - 23/04/2021, 22:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah RepubIik Indonesia memberlakukan pengetatan perjalanan setelah sebelumnya meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.

Addendum yang terbit 21 April 2021 tersebut, mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca juga: Ratusan Warga Semarang Terpapar Covid-19 Usai Divaksin, Dinkes Imbau Tetap Disiplin Prokes

Aturan ini dikhawatirkan berdampak pada program pemulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) Malaysia yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, para deportan wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing masing.

‘’Kita memiliki masalah kompleks di Nunukan, sampai hari ini kita masih mengirimkan sampel swab ke Tarakan atau Surabaya dan terkadang butuh waktu lebih dari 5 hari untuk menerima hasil laboratoriumnya,"ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Selain durasi waktu penerimaan hasil swab yang ditakutkan terbentur dengan jadwal operasional kapal laut, pengetatan PPDN juga tidak lagi menolerir hasil tes antigen yang sebelumnya bisa berlaku 3 x 24 jam.

Saat ini, antigen disyaratkan berlaku 1 x 24 jam untuk moda transportasi laut dan udara.

Agenda deportasi, dikatakan Aris, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Kepulangan mereka sudah diagendakan Malaysia berbulan-bulan, sehingga pemerintah Kabupaten Nunukan tidak ada alasan untuk memohon penundaan jadwal pengiriman deportan melalui pelabuhan Nunukan.

‘’Jalan satu satunya menggunakan antigen, kebetulan kita ada 5000 pieces antigen bantuan BNPB kemarin. Tapi kita juga akan menghubungi kota tujuan PMI, agar di sana mereka mendapat pemeriksaan ulang," lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Kalbar Sebut Wali Kota Pontianak Lengah dalam Penanganan Covid-19

Penjelasan Aris diaminkan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Nunukan Arbain.

Dia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri memang menjadi kategori yang diperbolehkan mudik pada lebaran 2021.

Namun demikian, mekanisme pemulangan terkendala dengan lama waktu pemeriksaan sampel swab dan jadwal ketersediaan kapal laut.

"Kekhawatiran ini juga menimbulkan persoalan lain dari biaya operasional dan konsumsi untuk PMI deportan jika mereka benar-benar stranded di Nunukan," kata Arbain.

Data BP2MI Nunukan mencatatkan, saat ini ada sekitar 252 PMI deportasi yang ditangani. Mereka kini menempati rusunawa untuk karantina sebelum dipulangkan ke kampung halaman.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Malaysia juga berencana kembali mengirim sekitar 200an PMI deportasi.

‘’Laporan masuk ke kami ada deportasi lagi pada 30 April 2021. Memang masalah mereka stranded di Nunukan dan gagal pulang akibat protocol kesehatan sangat besar kemungkinannya,’’jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com