Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 704.000 Batang Rokok Ilegal, Disembunyikan di Bawah Telur Ayam

Kompas.com - 21/04/2021, 23:11 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Peredaran rokok ilegal berbagai merek jaringan Jawa-Sumatera berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Tengah-DIY pada Senin (19/4/2021).

Rokok berjumlah ratusan ribu batang itu disembunyikan di bawah muatan telur di dalam truk untuk mengelabui petugas.

Truk jenis Mitsubishi FE74S diberhentikan di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pemilik Usaha Rokok Ilegal di Jateng Diminta Segera Urus Perizinan, Bisa Melalui KIHT

Dari hasil pencacahan petugas, didapati bahwa sopir truk mengangkut 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang.

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 718 juta.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 471 juta yang terdiri atas cukai, PPN HT dan pajak rokok.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, awalnya mendapati informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal.

“Kami langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang Batang dan Jalur Pantura Semarang Batang. Sekitar pukul 20.00, kami mendapati truk dimaksud dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengangkut”, jelas Arif dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Sopir berinisial GK dan kernetnya WH tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat ditanya petugas.

"Mereka mengaku hanya dibayar Rp 5 Juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh dan paket yang tidak diketahui isinya," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 Miliar

Ia menjelaskan pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya.

"Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia mengungkapkan, selama periode 1 Januari 2021 sampai 21 April 2021 ini, pihaknya telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 17,13 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11,15 miliar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com