Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Kalbar, Kegiatan di Fasilitas Umum Dibolehkan dengan Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 21/04/2021, 13:03 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.comKalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021. Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dalam aturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, membolehkan kegiatan di fasilitas umum.

“Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan di Kalbar, Operasional Pusat Perbelanjaan sampai 20.00 WIB

Begitu juga dengan kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, tetap diizinkan dibuka maksimal 25 persen.

“Namun penerapan protokol kesehatan harus secara ketat,” ucap Harisson.

Sementara itu, untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi penuh.

“Hanya saja dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Harisson.

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan di Kalbar, Masjid RT Zona Oranye dan Merah Ditutup

Sebelumnya, telah dilakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson.

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian, juga dilakukan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

“Untuk kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap,” terang Harisson.

Semua komponen pemerintahan, lanjut Harisson, mulai tingkat kabupaten dan kota sampai pemerintah desa atau kelurahan diharap lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.

“Kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing juga ditingkatkan. Kemudian perbaikan treatment termasuk fasilitas kesehatan di tempat isolasi atau karantina,” tutup Harisson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB Banten Dibuka 19 Juni 2024, Pj Gubernur Janjikan Server Tak Akan 'Down'

PPDB Banten Dibuka 19 Juni 2024, Pj Gubernur Janjikan Server Tak Akan "Down"

Regional
Dihantam Gelombang Pasang, Belasan Bangunan di Mukomuko Hancur

Dihantam Gelombang Pasang, Belasan Bangunan di Mukomuko Hancur

Regional
Komnas PA Kecam Aksi Ibu Muda di Tangsel Cabuli Anaknya Sendiri

Komnas PA Kecam Aksi Ibu Muda di Tangsel Cabuli Anaknya Sendiri

Regional
Persiapan Pilkada di 2024 Jateng, Gubernur Nana Minta Semua Pihak Bersinergi

Persiapan Pilkada di 2024 Jateng, Gubernur Nana Minta Semua Pihak Bersinergi

Regional
Hingga Malam Hari Listrik Sebagian Wilayah Jambi Masih Padam

Hingga Malam Hari Listrik Sebagian Wilayah Jambi Masih Padam

Regional
Dikeroyok Saat Rusuh Piala Bupati Semarang, Dua Wasit Masih Dirawat

Dikeroyok Saat Rusuh Piala Bupati Semarang, Dua Wasit Masih Dirawat

Regional
4 Pemuda Jebak Gadis di Kafe, Dicekoki Miras Lalu Diperkosa

4 Pemuda Jebak Gadis di Kafe, Dicekoki Miras Lalu Diperkosa

Regional
Kronologi Pemuda Bunuh Kekasihnya di Pati, Sakit Hati karena Mau Ditinggal Menikah

Kronologi Pemuda Bunuh Kekasihnya di Pati, Sakit Hati karena Mau Ditinggal Menikah

Regional
Listrik Padam, Internet di Palembang 'Down'

Listrik Padam, Internet di Palembang "Down"

Regional
Berdiri di Atas Drainase, Lapak PKL di Taman Siteba Padang Dibongkar

Berdiri di Atas Drainase, Lapak PKL di Taman Siteba Padang Dibongkar

Regional
Sebagian Wilayah Bangka Gelap Gulita, Sinyal Terganggu

Sebagian Wilayah Bangka Gelap Gulita, Sinyal Terganggu

Regional
4 Desa di Cilacap Mulai Kekeringan, BPBD Salurkan Bantuan Air Bersih

4 Desa di Cilacap Mulai Kekeringan, BPBD Salurkan Bantuan Air Bersih

Regional
Kerusuhan Tarkam Piala Bupati Semarang, Polisi Bakal Panggil Pemain yang Terlibat

Kerusuhan Tarkam Piala Bupati Semarang, Polisi Bakal Panggil Pemain yang Terlibat

Regional
PPP Buka Penjaringan Bacabup Lebak, Wakil Wali Kota dan Anggota DPR Mendaftar

PPP Buka Penjaringan Bacabup Lebak, Wakil Wali Kota dan Anggota DPR Mendaftar

Regional
Ombudsman NTT Ungkap Keluhan Warga soal BBM Eceran Dijual Rp 35.000 Per Botol di Sabu Raijua

Ombudsman NTT Ungkap Keluhan Warga soal BBM Eceran Dijual Rp 35.000 Per Botol di Sabu Raijua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com