GARUT, KOMPAS.com - Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengundurkan diri dari jabatan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, akibat pengunduran diri tersebut, saat ini ULP Pemkab Garut tidak bisa beroperasi seperti biasa.
"Bukan hanya PPK yang mengundurkan diri, tapi juga 14 anggota Pokja ULP. ULP saja tutup sekarang karena pejabatnya mengundurkan diri," kata Rudy saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil: Perizinan Tempat Ibadah Harus Dipermudah
Menurut Rudy, para anggota Pokja ULP tersebut telah menemui dirinya dan menyampaikan pengunduran diri.
"Kemarin menghadap ke saya, tapi saya belum terima (pengunduran dirinya), saya mau selesaikan ini," kata Rudy.
Dari pertemuan dengan para anggota Pokja ULP yang ingin mengundurkan diri, menurut Rudy, mereka minta ada perbaikan hingga perlindungan hukum.
Baca juga: Ibu yang Bunuh Diri Bersama 2 Balita Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya
Sebelumnya, Rudy mengakui bahwa para anggota Pokja ULP itu sering diperiksa aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Garut Subhan Fahmi meminta Bupati Garut segera mengambil langkah strategis pasca ULP tidak beroperasi.
Sebab semua program pembangunan berawal dari ULP.
"Rencana pembangunan yang sudah disusun di Musrenbang, kegiatan reses DPRD yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD bisa terganggu," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Fahmi mengatakan, Pemkab Garut juga harus bersikap tegas terhadap para anggota Pokja yang mengundurkan diri.
"Pegawai yang mengundurkan diri juga harus mendapat sanksi, karena saat dilantik mereka telah menyatakan siap menjalankan tugas," kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.