TAPANULI SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan menahan Kepala Desa Panaungan di Kecamatan Sipirok. Oknum kepala desa itu diduga menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp 809 juta.
"Yang bersangkutan (oknum kepala desa) sudah dilakukan penahanan pada Jumat 26 Maret 2021 malam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapsel Rachmatullah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Buka Perkemahan Sehat Era Pandemi, Khofifah: Ini Akan Jadi Referensi Pramuka di Indonesia
Rachmatullah menjelaskan, kepala desa berinisial DS itu diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2019 dan 2020.
Rinciannya, Rp 210.689.536 pada anggaran 2019 dan 598.800.000 pada anggaran 2020.
"Total dana yang diselewengkan sepanjang 2019 dan 2020 sebesar Rp 809 juta," ujar Rachmatullah.
Rachmatullah menjelaskan, DS diduga mengambil dana desa yang dicairkan secara bertahap.
DS lalu menyerahkan sejumlah dana yang telah cair kepada bendahara untuk membiayai kegiatan rutin desa.
Sementara, sisa dana desa dikelola sendiri oleh DS dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
DS ditahan setelah diperiksa selama tiga jam di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Sipirok.
Baca juga: Gubernur NTT Lantik 4 Penjabat Bupati, Berikut Rinciannya...
Ia disangka Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Khawatir akan menghilangkan barang bukti, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Sipirok," ujar Rachmatullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.