Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih di Bogor Buat 26 Video Porno, Polda Jabar: Sengaja Dijual "Pay Per View"

Kompas.com - 19/03/2021, 12:30 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa dua pelaku pembuat dan pemeran video porno berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30) pemeran perempuan telah membuat 26 video porno.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Kantor Direskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021).

"Mereka telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020," ucap Erdi.

Puluhan video porno yang dibuat diberbagai tempat itu diunggahnya di salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sejumlah uang berhasil diraup dari sejumlah video tersebut.

"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," ucapnya.

Baca juga: Sepasang Kekasih di Bogor Merekam Video Porno untuk Mencari Keuntungan

Namun kini aksi keduanya pun harus terhenti, polisi berhasil menangkap keduanya setelah salah satu video tersebut viral di media sosial.

Seperti diketahui video porno yang viral itu memperlihatkan seorang perempuan berbaju biru berdiri di meja resepsionis.

Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar sampai akhirnya terjadilah adegan asusila tersebut. Video berdurasi 3 menit 18 detik itu dilakukan di salah satu kamar hotel.

Polisi dalam hal ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan patroli cyber dalam menindaklanjuti video viral di media sosial itu.

Baca juga: Pemkab Serang: Menikah atau Tidak, Sejoli di Video Parakan 01 Harus Tetap Lanjutkan Pendidikan

Pelaku dijemput di kos di Cibinong Bogor

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu. Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu. Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.

Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com