PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan dua orang tersangka kasus pengambilan paksa jenazah probable Covid-19 dengan menggunakan truk di RS Wanolangan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, polisi menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.
Mereka adalah EH (40), dan KA (56). Keduanya anak kandung dan adik kandung dari pasien probable Covid-19 yang seorang wanita.
Rizki menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Orang yang Ikut Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Probolinggo Serahkan Diri ke Polisi
"Mereka melakukan pelanggaran dalam protokol kesehatan. Tersangka anak kandung dan adik kandung dari almarhumah. Mereka tidak ditahan, namun perkara tetap lanjut. Untuk peristiwa hukum penganiayaan (terhadap anggota Polri), masih butuh proses pendalaman terkait pelaku," kata Rizki, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Sementara, di tempat terpisah, jenazah probable Covid-19 yang sempat diperebutkan oleh warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ternyata negatif Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Penegak Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Menurut Ugas, saat masih dirawat pada Kamis (4/3/2021), L (61) menunjukkan beberapa gejala seperti Covid-19.