KUDUS, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memecat dua direktur Perusahaan Daerah (Perusda) yang diketahui menjabat Direktur PDAM dan Direktur Percetakan.
Langkah pemberhentian dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akibat permasalahan krusial dalam kinerjanya.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono mengatakan, pemecatan dua direktur perusahaan pelat merah di Kudus ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Benar untuk surat Keputusan Bupati Kudus terkait dengan pemecatan Direktur PDAM Kudus dan Direktur Percetakan Kudus," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: DPD Demokrat Sulut: KLB Ilegal, Kader yang Ikut Pasti Diberi Sanksi Pemecatan
Dijelaskan Agung, merujuk Surat Keputusan Bupati nomor 539.4/230/2021 menyatakan Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sejak 5 Maret 2021.
SK pemecatan tersebut sekaligus mencabut SK Bupati Kudus nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan Saudara Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Periode Tahun 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemecatan Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/.
Sementara itu, untuk Direktur Percetakan Kudus Irwan Alwi Hidayat pemecatannya melalui SK Bupati bernomor 539.4/227/2021 pada tanggal 4 Maret 2021.
Dari hasil evaluasi, tercatat ada penurunan kinerja signifikan atas BUMD percetakan tersebut sehingga perlu dilakukan perbaikan perusahaan.
Baca juga: Khofifah: Pemecatan Sekda Jember oleh Bupati Tidak Sah dan Cacat Prosedur
Hal tersebut, kata dia, bisa dibuktikan melalui penghitungan penurunan laba perusahaan.
Diketahui, laba Perusahaan Percetakan Kudus pada tahun 2019 bisa mencapai Rp 133 juta, namun pada tahun 2020 anjlok menjadi Rp 42 juta sebelum proses audit.
"Sambil menunggu proses pengisian direktur baru, untuk sementara j abatan direktur Perusda Percetakan Kudus dipegang oleh Dewan Pengawas Perusda Percetakan Kudus dan untuk Direktur Utama PDAM Kudus sementara dipegang oleh Direktur Teknik PDAM Kudus," pungkas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.