Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samarkan Ganja dengan Serbuk Kopi, Mantan Bartender Ditangkap

Kompas.com - 10/03/2021, 17:19 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap AIP (32), mantan bartender di Gili Trawangan yang kedapatan membawa ganja yang dikemas dengan ditutupi serbuk kopi.

Kepala BNN NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra menuturkan, ganja tersebut berasal dari Bireun Aceh dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Mataram.

Pelaku AIP ditangkap di salah satu kantor jasa ekspedisi di Mataram saat tengah mengambil satu buah paket dengan alamat pengirim dari Bireun Aceh, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.58 Wita.

Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi biji batang dan daun setengah kering ganja yang ditutupi dengan serbuk kopi.

Baca juga: Bayi yang Ditemukan Hipotermia di Tempat Sampah Meninggal Dunia

"Ganja yang dikirim dikamuflase dengan dibungkus serbuk kopi, kemungkinan ini untuk menghilangkan baunya," kata Gde Sugianyar, dalam keterangan pers di kantor BNNP NTB, Rabu (10/3/2021).

Total berat barang bukti ganja yang diamankan seberat 343,32 gram dengan nilai sekitar Rp 8,5 juta.

Sugianyar mengatakan, narkotika jenis ganja ini diduga akan diedarkan di tempat-tempat wisata terutama di Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno.

"Narkotika jenis ganja ini indikasinya disukai di tempat-tempat pariwisata terutama ini menyangkut daerah wisata di Gili. Ini memang disukai oleh wisatawan asing yang mengindikasikan menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah, Kondisinya Hipotermia

Sugianyar mengatakan, jaringan ganja ini diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Kantor BNNP NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com