KARANGASEM, KOMPAS.com - Polres Karangasem menangkap dua warga Rusia dan Ukraina berinisial OM (26) dan DA (42) karena membawa surat tes swab PCR Covid-19 palsu, di Pelabuhan Padangbai, Selasa (2/3/2021).
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini mengatakan, keduanya telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padangbai memeriksa dua WNA asal Rusia yang tiba dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Terduga pelaku saat itu datang dari Lombok, sehingga dilakukan pengecekan oleh petugas KKP," kata Suartini, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Cerita Kampung Mati di Ponorogo, Bukan Tempat Mistis, Begini Kondisinya
Saat dicek, petugas menemukan sejumlah kejanggalan seperti waktu penerbitan surat dan nomor registrasi surat keterangan.
Petugas KKP lantas melaporkan kejanggalan itu ke pihak Kepolisian di Padangbai.
Polisi lantas mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.
Polisi mendapat keterangan, keduanya mendapat surat palsu itu dari seorang berinisial S di Lombok.
Baca juga: Kondisi Kota Agats Pasca Kerusuhan, Patroli Gabungan Digelar, Situasi Terkendali
Selain itu, pihak rumah sakit yang tercantum di surat itu juga mengaku tak pernah menerbitkannya.
Polres Karangasem saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kedutaan Ukraina dan Russia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.