Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Mahasiswa Curi Sepeda Harga Rp 65 Juta, Disembunyikan di Hotel

Kompas.com - 02/03/2021, 15:50 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RA (25) mencuri sepeda seharga Rp 65 juta di rumah warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (1/3/2021).

Pelaku kabur membawa barang curian, sekaligus bersembunyi di salah satu kamar hotel.

Namun, aksi pelaku terekam jelas dengan kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

Baca juga: Namanya Masuk Bursa Cagub Jabar, Ini Tanggapan Bupati Karawang

RA akhirnya ditangkap di kamar hotel, berikut dengan barang bukti sepeda hasil curian.

"Bukti CCTV yang merekam aksi pelaku sangat jelas dan sesuai keterangan para saksi, mengarah ke salah satu kamar sebuah hotel. Kita amankan pelaku berikut barang buktinya," ujar Kepala Polsek Mangkubumi Iptu Endang Wijaya di kantornya, Selasa (2/3/2021).

Endang mengatakan, pelaku asal Rancaekek, Bandung, tersebut selama ini tinggal di Kota Tasikmalaya saat menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi.

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Gaji

Sesuai keterangan pelaku, menurut Endang, aksinya dilakukan sendirian, karena membutuhkan uang untuk membayar utang.

Sepeda korban dicuri saat terparkir di teras depan rumah, seusai dipakai bersepeda oleh korban pada pagi hari.

Pelaku awalnya berkeliling di perumahan tersebut, sampai melihat sepeda korban dan membawanya ke kamar hotel untuk bersembunyi.

"Awal kejadiannya, kami mendapatkan laporan korban pencurian sepeda gunung. Lalu anggota kami mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi di TKP. Saat di hotel, kita juga mendapatkan rekaman CCTV pelaku membawa sepeda ke dalam kamar hotel," ujar dia.

Korban menjelaskan bahwa sepeda yang dicuri pelaku itu baru dibeli dengan harga Rp 65 juta dari sebuah toko sepeda.

Korban pun bersama para tetangganya selama ini tak mengenal pelaku dan baru kali melihat wajah pelaku.

Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Markas Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya.

Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com