PADANG, KOMPAS.com - Ratusan sopir taksi Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat (Sumbar), mengeluhkan biaya stikerisasi yang tahun ini dinaikan oleh pengelola BIM, PT Angkasa Pura II.
Kenaikan harga tahunan strikerisasi dari Rp1,5 juta menjadi Rp 4,4 juta itu dilakukan di saat sopir taksi mengalami penurunan jumlah penumpang akibat turunnya jumlah penumpang pesawat.
"Kenaikannya sangat signifikan sekali dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 4,4 juta. Padahal, kita sedang sepi penumpang karena penurunan jumlah penumpang pesawat," kata Sekretaris Kosti Sumatera Barat, Mardisal Ade yang dihubungi, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: May Day, Buruh di Banjar Memilih Liburan Daripada Unjuk Rasa
Mardisal mengatakan, jika pihak Angkasa Pura II tetap menerapkan kebijakan tersebut pada 1 Mei, pihaknya berencana menggelar aksi mogok di depan pintu masuk BIM.
"Kita minta kebijakan ini ditunda dan evaluasi dulu. Kenapa naiknya mendadak dan selangit pula ketika kami sepi penumpang," katanya.
Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya sudah menerima keluhan dari sopir dan pengusaha taksi.
"Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Sumbar terkait naiknya biaya tahunan strikerisasi taksi BIM ini. Kita tidak ingin persoalan ini melebar dan terjadi kejadian yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga: Jelang May Day, Jokowi Makan Siang Bareng Buruh Pabrik
Humas PT Angkasa Pura II Fendrik menyebutkan, kebijakan tersebut sudah terlebih dahulu disosialisasikan dan malahan sudah ditembuskan ke Organda Sumbar.
"Jangan salah, kebijakan ini sudah kita sosialisasikan. Kalau dulu biaya tahunan strikerisasi itu memang Rp 1,5 juta," katanya.
Hanya saja biaya itu tidak termasuk biaya pengendapan, konsesi usaha, manage service dan ROI. Tahun ini, Fendrick menyebutkan pihaknya menggabungkan semuanya dengan total Rp 4,4 juta.
"Kalau dibayarkan terpisah, biayanya akan lebih mahal lagi. Bisa mencapai Rp 10 juta lebih per tahunnya," katanya.
Soal pembayaran, pihaknya juga memberikan keringanan dimana dapat diangsur sesuai dengan kesepakatan sehingga tidak memberatkan sopir dan pengusaha taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.