Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Sumbangan untuk Beli Meja dan Tiang Bendera, Anggota Bawaslu Diberhentikan

Kompas.com - 17/01/2019, 12:37 WIB
Hadi Maulana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan anggota Bawaslu Kota Batam atas nama Suryadi Prabu.

Pemberhentian ini berdasarkan sidang putusan yang dilaksanakan DKPP, Rabu (16/1/2019) malam kemarin di Jakarta. Dan diperkuat dengan surat keputusan perkara itu bernomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018.

Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, Suryadi diberhentikan karena meminta sumbangan kepada setiap anggota Bawaslu se-Kecamatan di Batam. Gara-gara hal ini, kinerja Bawaslu Batam terganggu. 

"Apa yang dilakukan Surya Prabu melanggar kode etik dan berdasarkan sidang keputusan yang kemi gelar malam kemarin, akhirnya yang bersangkutan diberhentikan," kata Alfitra saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sumbangan ditagihnya untuk memperbaiki kantor jebol, membeli meja dan tiang bendera. Sumbangan itu dipotong langsung dari honorarium Anggota Bawaslu lainnya.

Alfitra juga mengaku dalam putusan yang dibacakan bahwa Suryadi berdalih kalau kegiatan tersebut merupakan sumbangan sukarela anggota Bawaslu se-Kecamatan Kota Batam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, diketahui kegiatan tersebut atas usulan Suryadi Prabu," tuturnya.

Pada hari yang sama, tidak hanya perkara Suryadi Prabu yang diputuskan, tetapi juga 24 perkara lainnya di berbagai daerah.

Sidang putusan dipimpin langsung Ketua DKPP Harjono dan anggota majelis hakim Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam serta Ida Budhiati.

"DKPP meminta Bawaslu Provinsi Kepri melanjutkan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian tersebut. Namun, Said mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI.

"Hasil konsultasi, hal ini akan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu RI," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com