PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kepolisian membuka posko Ante Mortem DVI di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, untuk melakukan supervisi keluarga korban tragedi pesawat Lion Air JT 610.
Posko dibuka selama 24 jam dan akan berakhir setelah proses evakuasi dan identifikasi korban dinyatakan selesai.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, tim mengumpulkan data ante mortem, yakni data-data korban sebelum meninggal dunia.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi yang sedang berlangsung di Jakarta.
Pihak keluarga korban juga bisa mendapat informasi terbaru di posko tanpa harus berangkat langsung ke lokasi kejadian.
"Nantinya, data tersebut akan dikirimkan ke Jakarta guna proses identifikasi mengenai ciri-ciri korban yang telah ditemukan," ujar Abdul, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: 21 Keluarga Korban Lion Air JT 610 Sudah Melapor ke Posko Ante Mortem DVI
Adapun data-data yang harus dibawa oleh pihak keluarga korban ke Posko DVI yakni
1) KTP, ijazah
2) Foto rontgen (gigi korban) bila punya
3) Foto korban yang memperlihatkan giginya
4) Catatan kesehatan korban (rekam medis)
5) Pemeriksaan DNA. Disarankan DNA pembanding dari anak kandung, istri dan orangtua kandung
6) Perlengkapan pribadi korban seperti sikat gigi, topi dll.
Baca juga: 98 Orang Keluarga Korban Lion Air JT 610 Diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.