PALEMBANG, KOMPAS.com- Bustomi (24), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nekat menghabisi nyawa Anggita Efrianti (20) yang tak lain istrinya sendiri.
Perbuatan sadis itu dilakukan Bustomi lantaran berebut hak asuh anak dengan korban Anggita.
Bustomi dan Anggita mulanya pisah ranjang sejak tiga bulan terakhir. Mereka kemudian memutuskan untuk bercerai.
Namun sebelum sidang perceraian dilanjutkan ke pengadilan, Bustomi meminta agar hak asuk anak mereka diberikan kepadanya.
Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Anggita yang tak terima, mengajak kakak dan ibunya mencoba menjemput sang anak di rumah mertuanya, Rabu (16/5/2018), di Desa Keban II, Kecamatan Sanga, Desa Muba.
“Namun, saat korban hendak pulang dan menggendong anaknya, pelaku datang ke rumah memakai sepeda motor dan menusuk korban satu kali,” Kapolsek Sanga Desa, Iptu Mukhlis, Jumat (18/5/2018).
Akibat tusukan itu, Anggita dilarikan ke puskesmas. Nahas, nyawa korban tak tertolong.
“Pelaku sempat melarikan diri. Setelah kita cari, pelaku bersama keluarga dan kepala desa setempat menyerahkan diri ke Polsek. Motif pelaku mengahbisi nyawa istrinya karena rebutan hak asuh anak mereka,” jelas Mukhlis.
Baca juga: Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Orangtua Terduga Teroris
Atas perbuatannya, Bustomi terancam tak bisa mengasuh anaknya hingga dewasa.
Sebab ia terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman seumur hidup.