Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Mahasiswa Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Balai Padukuhan

Kompas.com - 27/03/2018, 20:22 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Gunung Kidul, Yogyakarta, mengamankan seorang mahasiswa, SDR alias Oyot (23). Warga Pule, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini ditahan karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Transaksi dilakukan di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Kidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi oleh sekelompok orang tak dikenal. Dari informasi tersebut, dilakukan pengintaian beberapa waktu. 

Lalu pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang duduk di teras Balai Padukuhan yang saat itu sedang sepi.

 

(Baca juga : Pekerja Toko Ini Sisihkan Gajinya untuk Beli Sabu Setiap Bulan)

Sekitar 30 kemudian, petugas melihat satu orang menyusul. Curiga terjadi transaksi narkoba, petugas pun menggerebek lokasi. Polisi kemudian mengamankan SDR, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi sabu di saku jaket pelaku," ujarnya, Selasa (27/3/2018).

Dalam pemeriksaan, SDR mengatakan, barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada pria yang menemuinya tersebut.

 

Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku untuk mengetahui jaringan SRD. "Pelaku saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa, dan tengah kita periksa. Untuk calon pembelinya sedang kita selidiki," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kompas TV BNN menyita 30 kilogram narkotika jenis sabu dari 4 bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com