t
GOWA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi lalu lintas (polantas) Polres Gowa harus dihukum push-up di depan publik. Kedua polantas tersebut dihukum pimpinannya lantaran kendaraan dinas yang mereka gunakan dalam kondisi kotor berlumpur saat apel pengecekan personel menyambut Pilkada Serentak 2018.
Apel pengecekan personel dan kendaraan polantas itu digelar pada Senin (8/1/2018) pukul 06.00 Wita di Lapangan Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Apel ini digelar dalam rangka mengecek secara langsung kesiapan seluruh personel lalu lintas maupun kendaraan dinas sebab polantas sangat berperan penting dan mengatur lalu lintas, baik dalam masa kampanye hingga pilkada usai," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Dalam apel tersebut, Kapolres Gowa mengecek semua senjata api (senpi). Dalam pemeriksaan ini, satu pucuk senpi diamankan lantaran izin penggunaannya telah melampaui ambang batas dan tak diperbarui.
Baca juga: Razia Kendaraan di Magelang, Sopir Bus Dihukum Push-up karena Langgar Aturan
Selain itu, semua kendaraan dinas juga diperiksa, baik dari segi fisik, mesin, maupun administrasi. Saat pemeriksaan itu, dua polantas dihukum push-up di depan publik lantaran kendaraan dinas yang dikendarainya dalam kondisi kotor berlumpur.
"Kalian adalah contoh bagi masyarakat dan kalau kendaraan kalian kotor kayak begini bagaimana kalian bisa menjadi contoh," kata Shinto Silitonga.