PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, menetapkan satu tersangka kasus dugaan laporan fiktif di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina Pangkalbalam, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka berinisial KD diduga memalsukan belanja kantor selama lima tahun terhitung tahun 2011 hingga 2016.
“Satu tersangka sudah ditahan. Satu lagi S masih dalam penyelidikan. Apakah ada kaitannya dalam usaha gas elpiji,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Pangkal Pinang, Hendi Arifin, Senin (2/10/2017).
Hendi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Tua Tunu.
(Baca juga: Putusan Praperadilan Novanto Dinilai Beri Celah Korupsi Bersama-sama)
Tersangka diduga melakukan penyimpangan pembelian tiket pesawat, penginapan, hingga biaya operasional lainnya. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar.
Depo Pertamina pun telah memberhentikan tersangka sejak kasus ini ditangani pihak kejaksaan.