Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Laporan Fiktif 5 Tahun, Seorang Pegawai Pertamina Ditahan

Kompas.com - 02/10/2017, 13:48 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, menetapkan satu tersangka kasus dugaan laporan fiktif di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina Pangkalbalam, Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka berinisial KD diduga memalsukan belanja kantor selama lima tahun terhitung tahun 2011 hingga 2016.

“Satu tersangka sudah ditahan. Satu lagi S masih dalam penyelidikan. Apakah ada kaitannya dalam usaha gas elpiji,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Pangkal Pinang, Hendi Arifin, Senin (2/10/2017).

Hendi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Tua Tunu.

(Baca juga: Putusan Praperadilan Novanto Dinilai Beri Celah Korupsi Bersama-sama)

Tersangka diduga melakukan penyimpangan pembelian tiket pesawat, penginapan, hingga biaya operasional lainnya. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar.

Depo Pertamina pun telah memberhentikan tersangka sejak kasus ini ditangani pihak kejaksaan.

Kompas TV Asep Irwan Iriawan mengkritisi putusan hakim yang memenangkan praperadilan Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com