MEDAN, KOMPAS.com - Sopir truk trailer, Syaiful Fadli, yang menabrak sejumlah motor dan menewaskan tiga orang resmi ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatannya tersebut, Syaiful terancam hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.
"Sementara masih dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang kecelakaan yang diakibatkan kelalaian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata AKBP Indra Warman, Kasatlantas Polrestabes Medan, kepada Kompas.com, usai mendampingi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, di Kayu Putih, Sumatera Utara, Kamis (1/6/2017).
Saat kejadian, Syaiful ditemani dua rekannya. Hanya saja, kepolisian tak menahan dua rekan Syaiful. Polisi hanya menetapkan Syaiful sebagai tersangka dan menahannya di Polrestabes Medan.
Adapun kecelakaan diduga kuat disebabkan karena rem blong.
"Sopir tidak mengantuk. Mereka memberitahukan bahwa rem blong," kata Indra.
(baca: Truk Trailer Tabrak Sejumlah Motor di Perhentian Lampu Merah di Medan, 3 Tewas, 6 Luka)
Truk trailer menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang menunggu lampu merah di persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Amal di Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/5/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.
Akibatnya peristiwa itu, tiga orang tewas di tempat, yaitu Indra Subahan Purba (44), Arisa Salwa (13) dan Anas Majid (8), sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Muhammad Safikri (14) dan Aldon Sinambela (47) dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih yang berada di Jalan Sunggal Medan, sedangkan Afia Zahro Purba (11), Alexander (17), Dini Ananda (12), dan M Agli (13) di RS Sari Mutiara.
(baca: Ada Suara Anak Teriak "Bapak" Saat Truk Tabrak Sejumlah Motor di Medan)