Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Sri Sultan HB X soal Berita "Hoax"

Kompas.com - 19/04/2017, 19:29 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DIY akan menindaklanjuti laporan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait pencatutan namanya di berita yang diunggah di sebuah situs. Polda DIY juga akan menelusuri siapa yang menulis berita tersebut.

"Siapa pun yang melapor ke polisi, membuat laporan polisi, secara otomatis kami akan tindaklanjuti," ujar Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri, Rabu (19/4/2017).

Ahmad mengatakan, Sri Sultan HB X datang sendiri ke Polda DIY juga untuk menunjukan bahwa meskipun gubernur sekaligus raja, tetapi juga merupakan warga masyarakat yang mempunyai hak yang sama di mata hukum sehingga Sri Sultan datang sendiri ke Mapolda DIY dan membuat laporan di SPKT.

"Beliau langsung membuat laporan dan laporanya bukan di ruangan saya, tetapi di SPKT. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

Dia menjelaskan, laporan terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu nanti akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Yang menangani Ditreskrimsus. Nanti akan kami lidik, kami akan telurusi," ungkapnya. 

(Baca juga: Sri Sultan Laporkan Situs yang Menyebarkan Berita Hoax)

Menurut dia, pencatut nama Sri Sultan HB X bisa di jerat dengan Pasal 27 UU ITE, sekaligus Pasal 28 UU ITE.

"Pasal 27 sifatnya delik aduan, karena itu lebih pada pencemaran nama baik, pasal 28 lebih pada menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian, permusuhan yang ditujukan kepada Individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DIY Hadiningrat Sri Sultan HB X datang ke Mapolda DIY untuk melaporkan salah satu tulisan hoax yang mencatut namanya, Rabu (19/4/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com