Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Konsumsi Pelantikan Bupati, Sekda TTS Ditahan

Kompas.com - 07/04/2017, 07:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

SOE, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) Salmun Tabun ditahan Kejaksaan Negeri Soe karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2014-2019 senilai Rp 250 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunartha, membenarkan penahanan itu. Ia pun meminta wartawan untuk menghubungi langsung Kepala Kejaksaan Negari Soe.

Kepala Kejari Soe, Oscar Douglas Riwu mengatakan, penahan terhadap Salmun Tabun, setelah berkasnya dinyatakan tahap dua, yang dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini kasusnya yakni penyerahan tahap dua oleh penyidik ke penuntut umum yakni tersangka dan barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan. Penahanan terhadap tersangka (Salmun Tabun), berdasarkan Pasal 21 KUHP untuk mempercepat proses kasus tersebut,” kata Oscar Kamis (6/4/2017).

Terhadap dugaan kasus korupsi itu lanjut Oscar, Salmun Tabun dijerat dengan pasal 12 huruf i, Pasal 2, pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 20 tahun 2001. Ada juga penyertaan pasal 55 KUHP, namun akan terungkap saat dakwaan.

Penahanan terhadap tersangka Salmun di Rumah Tahanan Negara (Rutan), akan dilakukan hingga 20 hari mendatang.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, dana makan minum saat pelantikan bupati dan wakil bupati tidak melalui proses pelelangan. Sekda Salmun Tabun mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Sonya Ully, istrinya sendiri untuk mengerjakan proyek itu.

Selain itu ada kuitansi-kuitansi yang dipalsukan dalam kasus itu. Untuk itu, penyidik masih mendalami keterlibatan oknum-oknum yang berperan penting dalam kasus itu.

Dana makan minum pelantikan bupati dan wabup sebesar Rp 250 juta merupakan bagian dari dana Rp 4 miliar yang dialokasikan Pemkab TTS melalui bagian umum.

eriode 2014-2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com