Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SMK Otaki Pencurian 13 Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 07/03/2017, 19:03 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Aparat Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, mengamankan tiga tersangka komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor, Selasa (7/3/2017).

Mereka di antaranya Hidayat (20), M Ridwan (31) dan Anugerah (26).

Kapolsek Ternate Selatan, AKP Naim Ishak mengatakan, ketiga tersangka ini punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada sebagai otak pencurian, eksekutor serta penjual.

Dari ketiganya, Hidayat berperan sebagai eksekutor, M Ridwan yang diketahui sebagai PNS di salah satu SMK di Kota Ternate ini jadi otak pencurian serta Anugerah sebagai penjual hasil curian mereka.

“Kami amankan lima orang, tapi baru tiga yang ditetapkan tersangka, duanya masih sebagai saksi,” kata AKP Naim.

Sebanyak 13 kendaraan bermotor tersebut diamankan semalam di beberapa lokasi berbeda di Kota Ternate.

Selain barang bukti kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan seperti kunci kontak modifikasi serta alat bor yang digunakan untuk menghapus nomor rangka dan mesin motor.

“Menurut mereka ada yang bilang baru beroperasi selama sebulan, tapi eksekutor ini saya yakin sudah lama karena cukup pengalaman,” kata kapolsek lagi.

Kebanyakan motor hasil curian mereka diambil di parkiran depan atau halaman rumah korban. Hasil curian mereka lalu dijual berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unitnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi untuk mengungkap penadah serta pelaku lainnya.

Ketiga tersangka kini mendekam di dalam sel tahanan mapolsek, sementara dua saksi masih dalam pemeriksaan intensif.

Kepada masyarakat kapolsek mengimbau bagi yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor dapat melaporkannya ke mapolsek dengan menunjukkan surat-surat resmi kendaraan mereka.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata kapolsek lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com