Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Masuk Penjara karena Kasus Narkoba, Istri Jadi Bandar Sabu

Kompas.com - 26/01/2017, 18:06 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SN (35) yang diduga menjadi bandar sabu. Ibu satu anak ini ditangkap saat melayani pengecernya di kediamannya.

"Tersangka SN kami tangkap saat memberikan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram kepada pengecernya, tersangka LMD di rumahnya, Selasa (10/1/2017) pagi. Diduga tersangka SN menjadi bandar sabu setelah suaminya berinisial SK ditangkap Polda Jatim dalam kasus narkoba setahun yang lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Dan Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno di Mapolres Madiun, Kamis (27/1/2017) siang.

Untuk menghidupi keluarganya, lanjut Agung, selain berjualan sembako, tersangka SN juga menjual narkoba kepada pengecer dan pemakai di wilayah Kabupaten Madiun. Menurut Agung, tersangka SN ditangkap setelah pengecernya berinisial LMD (45) terlebih dahulu diamankan anggotanya.

Saat ditangkap, LMD, warga Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, itu mengaku membeli barang haram itu dari SN. Dia bercerita, meski kakinya cacat, tersangka LMD sempat nekat kabur dengan menumpang sepeda motor. Namun anggotanya sigap sehingga bisa menangkap LMD.

Untuk menangkap SN, LMD diminta memesan satu paket narkoba jenis sabu dari ibu satu anak itu. Tak lama kemudian, saat transaksi dengan LMD, polisi menangkap tersangka SN.

Agung menambahkan dua tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com