Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Peringatkan 5 Komisioner KIP Lhokseumawe karena Langgar Kode Etik

Kompas.com - 26/01/2017, 08:51 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi peringatan tersebut dinyatakan dalam putusan DKPP yang dibacakan oleh anggota majelis Ida Budhiati di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dalam salinan keputusan yang diperoleh Kompas.com, DKPP memberikan peringatan kepada teradu I atas nama Syahrir M Daud selaku Ketua KIP Lhokseumawe merangkap anggota.

Teguran juga diberikan kepada teradu II atas nama Dedy Syahputra, teradu III atas nama Yuswardi Mustafa, teradu IV atas nama Armia M Nur, dan teradu V atas nama Abdul Hakim selaku anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.

Para komisioner KIP Lhokseumawe ini diadukan oleh ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Lhokseumawe, yakni Muhammad AH, Muchtar Yusuf, Abdul Gani, Mohd Tasar, dan Muzakir.

"Benar, diberi peringatan oleh DKPP untuk KIP Lhokseumawe atas laporan yang kami sampaikan," kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH, Rabu.

Perkaranya berkaitan dengan pelolosan bakal calon wali kota Lhokseumawe 2017 dari jalur perseorangan bernama Rachmatsyah.

Menurut pengadu, Rachmatsyah tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. Para pengadu mengacu pada Pasal 24 huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pasal itu menyebutkan bahwa jika ada anggota partai politik yang maju lewat jalur perseorangan maka ia harus mundur dari jabatannya paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran.

Adapun Rachmatsyah merupakan pengurus Partai Demokrat di Lhokseumawe dan pada saat mendaftar calon wali kota belum mundur dari partainya.

Rachmatsyah maju sebagai calon wali kota karena menggantikan calon yang tidak lolos tes kesehatan.

Para anggota panwaslih mengklaim sudah memperingatkan KIP Lhokseumawe, tetapi tidak ditanggapi.

Dalam putusan itu, KIP Lhokseumawe meloloskan Rachmatsyah karena berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di mana tidak ada aturan calon harus mundur dari partai politik.

KIP Lhokseumawe beralasan bahwa undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding qanun.

Alasan lainnya, KIP Lhokseumawe tidak pernah mendapat keberatan ataupun rekomendasi dari panwaslih pada saat tahap pendaftaran. KIP baru mendapat rekomendasi pada saat penetapan calon.

DKPP menilai, baik KIP dan panwaslih, tidak menjalankan fungsinya yang baik sebagai penyelenggara pemilu. DKPP beranggapan bahwa panwaslih tidak melakukan pengawasan dengan baik.

Adapun KIP seharusnya memahami bahwa regulasi pilkada di Aceh harus berpedoman pada UU Aceh dan Qanun.

Tindakan para teradu dinilai tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya, seperti dalam ketentuan Pasal 11 huruf b dan c, Pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com