Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD Sambut Positif Usulan Penghapusan BKO dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 16/12/2016, 05:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyambut positif usulan anggota DPR RI yang menginginkan dihilangkannya istilah bantuan kendali operasi (BKO) dalam operasi pemberantasan terorisme.

Dalam usulan itu disebutkan, pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme bersifat tetap, bukan lagi bersifat BKO.

Karena itu, perlu badan setingkat kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden untuk mengkoordinasi TNI dan Polri langsung dalam pemberantasan terorisme.

 

(Baca juga Istilah BKO dalam Pemberantasan Terorisme Ingin Dihilangkan)

Menurut Mulyono, terorisme merupakan musuh bersama sehingga apabila TNI dilibatkan akan semakin baik bagi upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

"Ke depan kan ada undang-undang yang baru, bagaimana ya harapan kita semua terbuka. Karena terorisme musuh bersama, artinya kalau TNI dilibatkan ya sangat baik sekali," kata Mulyono seusai upacara dalam rangka Hari Juang Kartika 2016 di lapangan Pangsar Jenderal Sudirman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/12/2016).

Belum lama ini, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme Muhammad Syafi'i menginginkan penghapusan istilah BKO dalam operasi pemberantasan terorisme.

Menurut Syafi'i, istilah BKO kerap ditujukan kepada TNI yang membantu polisi dalam pemberantasan terorisme. Hal itu, kata Syafi'i, akan menimbulkan kecemburuan di antara dua institusi tersebut.

"Di UU terorisme yang baru nanti jangan ada lagi istilah BKO dalam pemberantasan terorisme. Antara TNI dan Polri harus satu padu, nanti kalau BKO nanti ada kecemburuan, seolah ada yang lebih hebat," kata politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com