Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Bayangkan, Beribadah Diganggu, Kan Tidak Enak

Kompas.com - 07/12/2016, 18:38 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Kota Bandung tetap berkomitmen untuk menjamin warganya melaksanakan segala aktivitas keagamaan.

Sebab, hal itu telah menjadi hak yang dilindungi undang-undang.

Hal itu dikatakan Ridwan menyikapi insiden pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) oleh sekelompok ormas yang terjadi pada Selasa (6/12/2016) malam di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga).

"Saya juga kan sebagai wali kota, bayangkan, beribadah diganggu, kan tidak enak, padahal (itu) hak saya, kira-kira begitu. Kalau jaminan izin, tidak ada masalah dari kita," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (7/12/2016).

Baca juga: Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung Dihentikan, Ini Respons Ridwan Kamil

Sejumlah pihak juga mempertanyakan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyikapi hal itu.

Menurut Ridwan, FKUB merupakan instrumen yang dihadirkan Pemkot Bandung untuk menyingkronkan komunikasi antara beragama.

"Tapi kan di dalam proses begini selalu saja ada satu dua yang tidak sejalan. Itu yang harus dicermati lebih baik lagi," katanya.

Seperti diketahui, aktivitas kebaktian kebangkitan rohani (KKR) di Sabuga, Selasa kemarin dihentikan setelah sejumlah orang dari organisasi kemasyarakatan yang memasuki ruang acara.

KKR telah berlangsung selama satu sesi pada pukul 13.00-15.00 WIB. Adapun sesi kedua mulai 18.00 WIB dihentikan atas kesepakatan bersama antara panitia dan ormas yang mendatangi mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com