Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi "Water Boom", Seorang Kepala Dinas Ditahan

Kompas.com - 06/12/2016, 16:07 WIB

PEKANBARU, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana wisata air (water boom) di Bagansiapi-api yang merugikan negara Rp 4,4 miliar mulai Senin (5/12/2016).

Mereka adalah TM, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir Riau, pejabat pelaksana teknis Kegiatan Sy, pelaksana kegiatan YS, dan konsultan pengawas Hen.

"Sebenarnya masih ada seorang tersangka lain, inisial EMN, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan yang belum ditahan. Yang bersangkutan masih dalam perawatan kesehatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bima Suprayoga yang dihubungi dari Pekanbaru.

Proyek ini dikerjakan dalam tahun anggaran 2010/2011. Kepala Seksi Intelijen Odit Megonondo mengatakan, hingga proyek itu dinyatakan berakhir pada 2012, bangunan senilai Rp 4,4 miliar itu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Proyek tersebut berdiri di wilayah Kepenghuluan Batu Enam yang berjarak sekitar 6 kilometer dari Bagansiapi-api. Proyek itu berada di kompleks perkantoran Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. Bangunan itu kini dalam kondisi rusak dengan halaman dipenuhi semak belukar.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II. Jaksa penuntut umum menetapkan mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Rokan Hilir WAF sebagai tersangka. Jaksa menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.

Proyek jembatan Pedamaran I dan II semula dianggarkan dengan pola tahun jamak 2008-2010 senilai Rp 529 miliar. Namun, setelah habis masa tenggat pembangunan pada 2010, jembatan yang didambakan oleh warga Kecamatan Kubu itu belum juga rampung.

Proyek itu kembali dianggarkan dalam kurun 2011-2013 sebesar Rp 251 miliar. Diduga proyek itu dibangun tanpa perencanaan bagus. Hingga kini, Jembatan Pedamaran belum dapat dilalui kendaraan roda empat.

Di Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka BM ditangkap dan ditahan penyidik Kepolisian Resor Belu. Mantan Kepala SMKN 1 Kobalima, Malaka, itu diduga menyalahgunakan dana proyek pengadaan alat laboratorium dan jasa kontruksi di sekolah itu senilai Rp 4,9 miliar. Dalam proyek ini, BM juga sebagai panitia pembuat komitmen.

Kepala Satuan Resor dan Kriminal Polres Belu Inspektur Satu Ricky Dally di Atambua, Senin, mengatakan, penyidik juga menahan tersangka AS selaku kontraktor dalam proyek itu. Kerugian negara dalam kasus ini Rp 450 juta dari total nilai proyek Rp 4,9 miliar tahun anggaran 2012.

Penasihat hukum AS, Helio Caetano, mengatakan, penahanan tersangka sangat politis. Kerugian negara yang disebutkan penyidik senilai Rp 450 juta pun patut dipertanyakan. Semua jenis kegiatan dikerjakan sampai selesai. Proyek itu diluncurkan tahun 2012, tetapi baru terungkap ketika BM menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Malaka.

Di Jayapura, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Desa Aibus, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat. Proyek ini dikerjakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam dengan total anggaran Rp 14 miliar. (SAH/KOR/FLO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Desember 2016, di halaman 22 dengan judul "Seorang Kepala Dinas Ditahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com