Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur

Kompas.com - 23/11/2016, 11:40 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel bangunan hotel di Jalan Ir. H Djuanda (Dago), Kelurahan Merdeka, Kecamatan Bandung Wetan, Rabu (22/11/2016).

Hotel itu disegel karena melanggar koefisien lantai bangunan (KLB) yang seharusnya enam lantai menjadi sembilan lantai.

Begitu tiba di lokasi, Ridwan langsung mengecek kondisi bangunan lantai 7 di hotel itu. IA langsung memerintahkan petugas untuk melintangkan pita segel dan menempelkan stiker penyegelan.

"Bangunan hotel ini izinnya hanya 6 lantai, kemudian dia membangun sampai 9 lantai. Berarti kita segel tiga lantai," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, hotel yang masih dalam tahap pembangunan itu wajib membongkar tiga lantai yang melanggar atau membayar denda.

"Nanti kita akan rapatkan dengan tim, mana yang paling memberikan efek jera, saya kira itu yang ingin kita hadirkan ya dan mudah-mudahan menjadi pelajaran," kata dia.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Dandan Riza Wardana mengatakan, kejanggalan pembangunan itu sudah terendus beberapa bulan lalu.

Setelah diperkuat laporan warga, pihaknya pun langsung membuat berita acara penyegelan.

"Kita buat BAP, kita laporkan ke Pak Wali, baru kita ke lapangan. Selanjutnya, kita akan panggil kepada pemilik, nanti dilakukan rapat pengkaji apakah diberikan toleransi atau tidak," kata dia.

Menurut Dandan, jika bangunan tidak dibongkar, pemilik bangunan harus membayar denda sebesar 10 persen dari luasan yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com