Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Basarnas DIY Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Kompas.com - 21/11/2016, 16:42 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - WR, Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Posko Basarnas di Gunungkidul. Surat penetapan WR sebagai tersangka dikeluarkan pada tanggal 15 November 2016.

"Kemarin memang sudah dikeluarkan surat ketetapan tersangka atas nama WR yang merupakan kepala Kantor SAR," ujar Tony T Spontana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (21/11/2016).

Tony mengungkapkan, awalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah terlebih dulu menyatakan DA, seorang pengusaha asal Gunungkidul sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kantor SAR di Gunungkidul.

Dari hasil pengembangan, ditemukan bukti awal adanya tersangka lain yang harus bertanggung jawab.

"Ditemukan bukti awal, hingga WR ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai Kerugian negara, ini bisa dikatakan total lost ya, Rp 5,8 miliar," tegasnya.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, maka penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kantor SAR di Gunungkidul sudah ada dua tersangka.

"Masih dalam proses penyidikan, dan sampai saat ini sudah ada dua tersangka," tandasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan, penyidik menemukan sejumlah fakta dari hasil pengumpulan bukti di lapangan dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan WR.

"Surat penetapan sebagai tersangka dikeluarkan pada tanggal 15 November 2016," ucapnya.

WR diduga mengintruksikan melakukan proses pembayaran tanah kepada DA, sementara persyaratan jual beli belum lengkap. Seharusnya pembayaran diproses setalah syarat jual beli sudah lengkap.

"Surat jual beli belum lengkap persyaratannya tetapi tersangka WR menginstruksikan melakukan pembayaran," ucapnya.

Ketika diingatkan oleh stafnya bahwa belum waktunya melakukan pembayaran karena syarat-syaratnya belum lengkap. Namun WR tetap menginstruksikan untuk melakukan proses pembayaran.

"Sudah diingatkan oleh stafnya, tetapi yang bersangkutan memerintahkan agar terus diproses pembayarannya," tambahnya.

Dia juga diduga menerima uang dari tersangka DA. Total uang yang diterima oleh WR mencapai Rp 160 juta.

"Ternyata Kepala Basarnas juga menerima uang sekitar Rp 160 juta dari tersangka DA," kata Azwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com