SUKABUMI, KOMPAS.com — Sebanyak empat dari tujuh anggota kawanan pencuri antar-provinsi diringkus Satuan Reskrim Polres Sukabumi dari sejumlah lokasi berbeda belum lama ini.
Satu di antaranya tewas saat proses penangkapan karena melawan kepada petugas polisi. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam proses penyidikan, yakni D (50), AS (43), dan D (48).
''Para pelaku ini tidak hanya beraksi di Sukabumi saja, melainkan antar-provinsi. Sebelumnya sempat beraksi di Yogyakarta, Malang, dan Aceh," kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto, Jumat (18/11/2016).
Menurut dia, selain meringkus para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, seperti dua bilah senjata tajam jenis golok dan baju yang dipakai untuk menyekap korban.
''Saat melakukan aksi kejahatannya, para pelaku ini selalu membawa golok. Juga tidak segan-segan menyekap para korbannya,'' ujar dia.
Pengungkapan pelaku pencurian ini, lanjut Dhoni, berdasarkan laporan korban di wilayah Kecamatan Cicurug. Kawanan pencuri ini menggasak uang dan barang di sebuah mes pabrik dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Uang yang digasak pelaku di antaranya mata uang dollar, won, dan sejumlah perhiasan emas, serta handphone berbagai merek,'' imbuhnya.
Saat ini, Dhoni menuturkan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi. Tim Reskrim sudah disebar dan berkoordinasi dengan semua Polsek untuk menangkap pelaku.
''Pelaku pencurian ini dapat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,'' tutur Dhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.