KENDARI, KOMPAS.com - Rahman (54), seorang warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di bawah pohon lantaran tidak ingin menjadi saksi dalam persidangan.
Di lokasi korban gantung diri, pihak keluarga menemukan selembar kertas di bawah pohon mangga tepat di belakang rumahnya. Kertas itu bertuliskan kata perpisahan dan keengganannya untuk menjadi saksi.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sebelum ditemukan, korban sempat pamit kepada istrinya untuk ke rumah anaknya, Atin sutisna yang tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian istri korban bernama Siti Syamsiah menyusul ke rumah anaknya. Namun, Syamsiah tidak menemukan suaminya.
"Sekitar pukul 10.00 Wita, korban akhirnya ditemukan oleh anaknya bernama Risna ( 21) dalam posisi gantung diri di bawah pohon mangga dengan menggunakan tali di belakang rumahnya," ucap Dolfi.
Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini, merupakan saksi di Pengadilan Negeri Andolo dalam kasus pembakaran rumah yang melibatkan Fitriani tahir alias Fitri sebagai terdakwa.
Sedianya, hari ini, Rabu (16/11/2016), korban dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri Andolo. Petugas kepolisian Konda yang tiba di rumah korban tidak mendapati jenazahnya karena pihak keluarga langsung menguburkan korban.
"Pihak keluarga korban sudah buat surat pernyataan, katanya tidak mau untuk dilakukan visum maupun otopsi," ujarnya
Sementara, pihak keluarga enggan memberikan keterangan terkait peristiwa tragis itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.