Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anulir Calon Petahana, Kantor Panwas Dilempari Telur dan Tomat Busuk

Kompas.com - 10/11/2016, 12:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Massa pendukung calon petahana Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus melempari kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Umum Kota Kupang dengan telur dan tomat busuk, Kamis (10/11/2016).

Massa tidak puas atas keputusan Panwaslu Kota Kupang menganulir calon petahana sehingga tidak bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa yang datang dengan menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan empat terlihat membawa poster yang meminta anggota Komisioner Panwaslu Kota Kupang segera dipecat.

Salah seorang orator dalam aksi itu, Sokan Teibang, mengatakan, putusan Panwaslu telah melukai perasaan para pendukung dan akan berpotensi terjadinya konflik horizontal. Ia menuding Panwaslu menjilat ludahnya sendiri.

“Ini jelas sudah melegitimasi kalau Panwaslu Kota Kupang ini sifatnya busuk kayak telur dan tomat busuk sehingga kita hadiahi mereka telur dan tomat busuk ini,” kata Sokan Teibang sambil melempar telur dan tomat busuk ke arah kantor Panwaslu, Kamis.

Baca juga: Panwas Kota Kupang Anulir Calon Petahana

Aksi massa itu dijaga ketat oleh ratusan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota yang bersenjata lengkap.

Beberapa orang perwakilan dari demonstran kemudian dipersilakan masuk dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Komisioner Panwaslu Kota. Wartawan pun tidak diperkenankan untuk masuk meliput.

Koordinator aksi Thom Toelle mengatakan, putusan Panwaslu Kota Kupang Tanggal 7 November 2016 kemarin jelas telah merugikan pasangan petahana.

Karena itu, sebagai bentuk kepedulian demi terwujudnya demokrasi dalam Pilkada Kota Kupang yang berkeadilan, maka pihaknya menolak putusan itu, karena mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurut Toelle, putusan itu bertentangan dengan norma hukum, surat edaran Bawaslu pusat dan rekomendasi Panwaslu Kota Kupang tanggal 22 Oktober 2016 lalu.

“Keputusan Panwaslu Kota Kupang berpotensi memicu konflik horizontal karena tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Kami mendesak Bawaslu pusat membatalkan keputusan Panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau memberhentikan anggota Panwaslu Kota Kupang," tegasnya.

Dia juga mendesak agar Bawaslu Provinsi NTT mengambil alih tugas dan kewenangan Panwaslu Kota Kupang.

Sebelumnya diberitakan, sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2017 mendatang, menyimpulkan pasangan calon petahana Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dianulir pencalonannya.

Kesimpulan itu diambil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat setelah pasangan itu dinilai melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasangan petahana itu digugat ke Panwaslu oleh calon Wali Kota Kupang lainnya Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com