Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dalam Sengketa Lahan PRPP, Gubernur Jateng Evaluasi Internal

Kompas.com - 10/11/2016, 11:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengevaluasi kinerja internal pemerintahannya setelah Pemprov Jateng kalah dalam sengketa hak pengolahan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Gubernur Jateng.

Ganjar tidak mempermasalahkan putusan kasasi oleh hakim agung Zahrul Rabalin, Sunarto, dan Nurul Elmiyah pada 31 Oktober 2016 tersebut.

(Baca juga Kasasi Ditolak, Gubernur Jateng Kembali Kalah dalam Sengketa Lahan PRPP)

"Apa pun putusannya, bagi saya enggak jadi soal, yang penting bisa memberikan jaminan hukum," kata Ganjar seusai upacara Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2016).

Ganjar masih menunggu salinan lengkap dari putusan kasasi. Sembari menunggu, ia memerintahkan tim hukum dari Pemprov Jateng bersama Jaksa Pengacara Negara untuk terus bekerja mencermati apa isi dalam putusan.

Evaluasi secara internal terkait putusan kasasi juga bakal dilakukan.

Menurut Ganjar, bukan tidak mungkin kekalahan dalam perkara sengketa lahan itu akibat jajarannya tidak dapat mengurus aset.

"Waktu kita cek ke dalam, jangan-jangan memang itu dulu punya swasta, selama ini salah diurus dan tidak pernah mengetahui asetnya. Kalau itu milik swasta diberikan, kepastian hukum bisa diberikan," kata mantan anggota DPR RI tersebut.

"Tapi, saya pernah cek keperuntukan untuk wisata, bukan perumahan. Hampir semua (perkara) yang kalah-kalah ini sudah lama, jadi birokrasi enggak boleh sembrono," ujarnya.

Ganjar berharap tidak ada yang dirugikan dalam sengketa ini, baik perusahaan, rakyat, maupun pemerintah.

Terkait langkah hukum terakhir berupa peninjauan kembali, ia masih mempertimbangkan. Jika ada bukti baru, pasti akan diajukan upaya hukum luar biasa.

Saat di Pengadilan Negeri Semarang, Pemprov Jateng dinyatakan kalah. Kala itu, majelis hakim menolak semua keberatan tergugat beserta gugatan rekonpensi.

Hakim memutuskan bahwa Gubernur Jateng melakukan tindakan melawan hukum atas penerbitan surat keputusan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan di atas lahan sengketa PRPP. Begitu pun ketika banding, Gubernur juga dinyatakan kalah.

"Kami masih bisa PK. Pasti kita, tapi sejauh ini masih belum terima salinannya," kata Mia Amiati, jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ketika dikonfirmasi sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com